Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penutupan Warung Selama Ramadhan Dianggap Menabrak Nilai Kemanusiaan

Kompas.com - 12/06/2016, 08:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho menilai bahwa penerapan dari peraturan daerah (perda) yang digunakan pemerintah Kota Serang, Banten untuk menutup paksa warung makan yang berjualan selama bulan Ramadhan sangat tidak tepat. Menurut Riant, perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.

"Dalam kasus penutupan warung secara paksa apakah ada payung hukumnya? Ada (perda), apakah salah? Ya salah. Dikaitkan dengan undang-undang di atasnya dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dia ini melakukan kesalahan," kata Riant, saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Riant menjelaskan, dalam pancasila, terkandung nilai-nilai yang substansinya adalah menjamin kehidupan setiap warga Indonesia. Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan dalam bentuk dasar hukum negara Indonesia, yakni, UUD 1945.

Kemudian, UUD 1945 ini menjadi landasan dalam pembentukan undang-undang di bawahnya, salah satunya adalah perda. Berkenaan dengan kejadian di Serang, perda yang menjadi acuan untuk menutup rumah makan adalah perda mengenai ketertiban umum.

Sementara dalam praktiknya itu bersinggungan dengan nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila. Maka dari itu, kata Riant, mekipun perda itu bersifat memaksa bagi warga daerah, namun dalam penerapannya jangan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi landasaan perda tersebut.

"Hukum yang dijadikan sebagai alat memaksa itu tidak boleh melanggar nilai kemanusiaan. Kebijakan publik, baik di dalam perumusan hingga pelaksanaan itu tidak boleh melanggar sila dari pancasila," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang ibu pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamongpraja PP Pemkot Serang, Jumat (19/6/2016).

Ibu tersebut dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan. Tampak ibu itu menangis sambil memohon kepada aparat agar dagangannya tidak diangkut. Namun tangisan ibu tersebut tak dihiraukan. Aparat tetap mengangkut barang dagangannya.

Kepala Satpol PP Maman Lutfi kepada Kompas TV mengatakan, warung tersebut kena razia karena buka siang hari dan melayani warga yang tidak puasa.

"(Razia) warung nasi dan restoran di Kota Serang yang buka memberi makan pada orang yang tidak puasa," kata Maman saat pimpin razia, Jumat.

Dalam razia itu, petugas menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita. Sementara itu, beberapa pemilik warung beralasan buka siang hari karena tidak tahu ada imbauan larangan buka siang hari di bulan Ramadhan.

Sebagian lagi buka warung karena butuh uang untuk menghadapi Lebaran.

Kompas TV Nasib Saeni Pemilik Warung yang Dirazia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com