JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memberikan batasan terhadap ketentuan Pasal 73 ayat 1 yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
Batasan itu, kata dia, bisa dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Pasal 73 ayat 1 berbunyi, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih".
Pada penjelasan pasal ini disebutkan bahwa "Yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU".
Hal inilah yang dinilai Veri perlu diberikan batasan lebih lanjut dalam PKPU untuk menutup celah politik uang dalam proses penyelenggaraan pilkada, khususnya pilkada serentak 2017.
"Nah ini yang menjadi perdebatan bahwa pengaturan soal politik uang justru memberikan celah terjadinya praktik politik uang," kata Veri, saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (10/6/2016).
Menurut dia, di satu sisi, pasal tersebut melarang adanya pemberian apapun.
Namun, pada penjelasan pasal justru ada pengecualian untuk biaya makan dan transportasi.
Padahal, dalam praktik kampanye, biaya makan dan transportasi kerap dijadikan modus politik uang.
"Seharusnya makan siang sudah disiapkan dan untuk transportasi sudah disiapkan misalnya dengan menyewa bus atau kendaraan masal yang ditanggung oleh peserta kampanye," ujar dia.
PKPU, lanjut dia, perlu memberikan batasan bahwa fasilitas seperti pemberian makan, minum, dan transport tidak dalam bentuk uang.
"Jadi bentuknya hanya berupa fasilitas seperti pemberian konsumsi dan transportasi dari tempat tinggal peserta ke tempat kampanye," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.