Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 09/06/2016, 21:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu diminta terkait rencana KPU yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau yang menggugat itu rakyat, saya terima. Tapi, kalau institusi dan kelembagaan yang menyelenggarakan pemilu itu haram. Silakan saja, tapi kami catat ini sebagai sebuah pembangkangan,” kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016)
KPU, kata dia, selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, menurut dia, sering kali lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru tidak hadir memenuhi undangan.

“Bahkan saya tanyakan kepada Sekjen Kemendagri, ke mana KPU kalau kita undang? Begitu diputus malah kurang berkenan. Ini jangan bikin gaduh dan polemik begini dong,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca: Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU)

Komisioner KPU, Arief Budiman menilai, apa pun produk hukum yang dihasilkan berpotensi untuk digugat apabila ada pihak yang merasa tidak sesuai.

“PKPU boleh tidak disetujui di judicial review ke MA, kalau UU (judicial review) ke MK,” kata dia.

Kendati demikian, ia menuturkan, KPU tak ingin terburu-buru dalam mengajukan uji materi tersebut. Sebab, tim hukum KPU tengah menganalisis sejumlah pasal yang berpotensi akan mengganggu kinerja KPU.

(Baca: Setelah UU Pilkada Diundangkan, KPU Ajukan Uji Materi Pasal 9)

“Banyak yang sedang kita kaji, apakah ini masuk yang harus di-judicial review atau tidak. Kita sedang inventarisasi itu,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan apabila KPU ingin menggugat UU Pilkada yang telah direvisi tersebut ke MK.

(Baca: "Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan...")

Menurut dia, uji materi merupakan hak setiap pihak, termasuk KPU, jika merasa tidak puas atas hasil revisi yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

“Kalau menurut KPU atau Bawaslu itu bertentangan dengan posisi kemandiriannya, saya kira silakan saja,” kata Tjahjo.

Kompas TV Beratnya Jadi Cagub Independen (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com