Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan..."

Kompas.com - 09/06/2016, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sengaja mempersulit bakal calon perseorangan untuk lolos menjadi calon kepala daerah. Hal itu terlihat dari rentetan hasil revisi UU Pilkada.

Penilaian itu disampaikan anggota kelompok relawan "Teman Ahok", I Gusti Putu Artha, dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi Satu Meja di Kompas TV, Rabu (8/6/2016) malam.

"Bicara jegal-menjegal calon perseorangan, memang dari dulu DPR enggak ikhlas ada calon perseorangan, dari delapan tahun lalu," kata Putu.

Hal itu disampaikan Putu dan Titi menyikapi aturan baru soal verifikasi faktual dukungan hasil revisi UU Pilkada.

(Baca: Militan dan Siap Strategi Bertarung, Teman Ahok Tak Takut Aturan Diperberat)

KPU diberi waktu verifikasi faktual selama 14 hari terhadap dokumen dukungan calon perseorangan.

Jika pendukung calon tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Dalam aturan sebelum revisi, pendukung calon yang tidak dapat ditemui petugas diberi waktu hadir di kantor PPS selama proses verifikasi faktual berlangsung.

Putu mempertanyakan logika menggugurkan dukungan dalam aturan tersebut. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk proses verifikasi faktual selama 14 hari, lalu mengapa dibatasi hanya tiga hari?

"Tetapi, kami berterima kasih, ini akan meningkatkan adrenalin politik, ini akan memperkuat barisan kami. Insya Allah Ahok akan lolos (verifikasi)," kata mantan Komisioner KPU itu.

Syarat dukungan

Selain itu, menurut Putu, sikap DPR yang tidak ingin ada calon perseorangan terlihat dari syarat dukungan yang harus diperoleh para bakal calon.

Putu menyinggung proses revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Calon perseorangan diakomodasi di seluruh Indonesia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2007 silam.

Saat itu, berkaca pilkada di Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan, Lalu Ranggalawe menguji materi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ke MK.

(Baca: Kekhawatiran Ahok akan Verifikasi KTP yang Gunakan Metode Sensus)

Harapannya, calon perseorangan di daerah selain Aceh juga bisa ikut pilkada. MK kemudian mengabulkan dan UU No 32/2004 harus direvisi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com