JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini, didakwa ikut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selain membantu Damayanti, Dessy dan Julia juga didakwa membantu anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dalam menerima suap.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Dessy dan Julia awalnya mengenal Damayanti pada pertengahan 2015.
Sejak saat itu, keduanya dipercaya untuk mendampingi Damayanti dalam kegiatannya selaku anggota DPR RI.
Sekitar September-Oktober 2015, Damayanti bersama Dessy dan Julia bertemu dengan anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Budi Supriyanto, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois.
Pertemuan yang bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta dan Hotel Ambhara Jakarta tersebut juga dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Selain itu, dihadiri juga oleh dua pimpinan PT Windhu Tunggal Utama, yakni Abdul Khoir dan Jayadi Windu Arminta.
Pertemuan itu untuk membahas realisasi penempatan kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut disepakati bahwa Abdul Khoir adalah rekanan yang akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto.
Selain itu, disepakati juga bahwa masing-masing anggota DPR akan menerima fee atau komisi sebesar 6 persen.
Sementara itu, Dessy dan Julia yang ikut membantu Damayanti dan Budi, akan menerima fee masing-masing sebesar 1 persen.
Dalam surat dakwaan, Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.
Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk Budi Supriyanto.
1. Pemberian uang 328.000 dollar Singapura.