Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama seperti Pendahulunya, Kabareskrim Tak Ingin Pengguna Narkoba Dipidana

Kompas.com - 08/06/2016, 08:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa dalam undang-undang dijelaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.

Ari pun sepakat agar pengguna narkoba tidak dikenakan hukuman pidana.

"Undang-undangnya memang seperti itu, direhabilitasi. Yang ditahan itu ya pengedar-pengedarnya," ujar Ari saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/6/2016).

Pernyataan senada pernah dikatakan oleh Kabareskrim sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Anang menganggap pecandu itu adalah korban.

Ari mengatakan, Anang mengenal betul persoalan narkoba karena pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga, undang-undang soal penyalahgunaan narkoba sudah menjadi makanan sehari-hari.

"Jadi memang undang-undangnya seperti itu, bukan maunya Anang," kata Ari.

Namun, yang terjadi saat ini adalah pengguna masih dikenakan hukuman pidana lantaran dianggap sebagai pelaku, tak hanya korban. Terlebih lagi, kata Ari, penyidik menargetkan siapa yang dia tangkap harus dipenjara.

"Kalau penyidik siang malam tidak tidur untuk menangkap. Capek dia nyari, dia maunya penjara saja," kata mantan Staf Ahli Manajemen Kapolri ini.

Namun, yang menjadi permasalahan saat ini adalah terbatasnya tempat rehabilitasi untuk para pengguna. Kalaupun si pengguna dilepaskan, belum ada pusat rehabilitasi yang cukup untuk menindaklanjutinya.

Menurut Ari, meskipun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, para pengguna itu juga dibina untuk terlepas dari barang haram itu.

"Lapas itu satu lembaga untuk memasyarakatkan orang-orang bersalah. Pelaku kejahatan dibina supaya menjadi masyarakaat yang baik," kata Ari.

"Tapi mungkin programnya masih perlu penyempurnaan, kami juga bisa maklumi," lanjut dia.

Sebelumnya, Anang Iskandar menyatakan bahwa pengguna adalah bagian yang paling dirugikan dari mata rantai peredaran narkotika.

"Korban harus diselamatkan dan yang paling penting kami pisahkan bandar narkoba dengan bandar narkoba lainnya," kata Anang.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pernyataan berbeda justru dilontarkan oleh Kepala BNN Budi Waseso. Budi sebelumnya mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana. Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana.

Kompas TV Irjen Ari Dono Resmi Jabat Kabareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com