Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Belum Berencana Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 07/06/2016, 12:27 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, Bawaslu belum punya rencana untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Rencana uji materi sebelumnya disampaikan Komisi Pemilihan Umum yang menilai UU Pilkada menjadikan KPU dan Bawaslu tidak lagi independen sebagai penyelenggara pemilu.

"Sampai saat ini jajaran pimpinan Bawaslu lain belum membahasnya. Belum kami bicarakan apa-apa, apalagi mau mengajukan uji materi, masih jauh," kata Nasrullah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2016).

Sebelumnya, KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah saat menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan.

KPU pun mengajak Bawaslu untuk melakukan uji materi. Sebab, UU Pilkada juga mengharuskan Bawaslu untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah ketika membuat peraturan dan teknis pengawasan.

Aturan terkait Bawaslu itu terdapat dalam Pasal 22b UU Pilkada yang hasil revisinya baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

(Baca: KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK)

Namun menurut Nasrullah, sejak lima tahun lalu melalui Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu dan KPU juga diharuskan untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Hal tersebut ia nilai bukanlah hal baru.

"Saya rasa apa yang mau dirisaukan, selama ini juga sama saja sejak lima tahun lalu. Buktinya enak-enak saja," ujar dia.

Menurut Nasrullah, tidak ada dampak buruk dalam penyelenggaran pemilu dan pilkada sebelumnya.

"Bagaimana hasil pemilu legislatif 2014 dan pilkada serentak 2015 hasilnya baik. Toh itu semua menggunakan peraturan yang sama, semua melalui proses konsultasi," kata dia.

Dia meyakini bahwa hasil revisi Undang-Undang Pilkada yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan DPR merupakan rumusan terbaik dalam keberlangsungan penyelenggaran pemilu dan pilkada.

"Kami pasti tidak akan terima jika UU tersebut sifatnya mengintervensi," ujar dia.

Kompas TV UU Pilkada Hambat Calon Independen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com