Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal tentang Kategori Politik Uang Multitafsir, Bawaslu Akan Atur Lebih Rinci

Kompas.com - 03/06/2016, 17:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menganggap hasil akhir revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah cukup menjelaskan perihal politik uang. Namun, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam aturan teknisnya.

"Misal, uang makan, uang transpor, baju kaus tidak dikategorikan sebagai politik uang," ujar Muhammad di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Namun, dia melanjutkan, pengaturan soal politik uang masih berpotensi multitafsir. Bawaslu pun diberi tugas oleh Komisi II DPR dan pemerintah untuk menjelaskan kriteria secara lebih teknis dan lebih rinci.

"Misalnya uang makan layak bagi seseorang untuk mendengarkan kampanye itu berapa," kata dia.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

Muhammad menambahkan, Bawaslu berencana mengundang lembaga-lembaga terkait yang lebih berkompetensi membahas terkait hal tersebut agar memenuhi kriteria yang ideal. Sejumlah ketentuan yang akan dibuat lebih rinci adalah soal nominal uang transportasi, uang konsumsi, hingga uang pembuatan materi kampanye.

"Atau berapa sih idealnya biaya pengganti transpor seseorang dari satu titik ke titik lainnya," sambung dia.

Ia menargetkan, peraturan Bawaslu terkait kategorisasi politik uang dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebulan ke depan, sebelum Idul Fitri tiba.

(Baca: KPU Siapkan Aturan untuk Perjelas Kategori Politik Uang)

"Kami dengarkan referensinya, mana lembaga yang bisa kita dengarkan masukannya. Kan masing-masing lembaga punya kewenangan," kata dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi UU. Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, sidang paripurna yang dilangsungkan pada Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, setidaknya ada 17 poin substansi penting di dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com