JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, pengaduan soal kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap tahunnya terus meningkat.
"Setiap tahunnya pengaduan kasus KBB itu terus meningkat," kata tim ahli koordinator Desk KBB Komnas HAM, Jayadi Damanik dalam diskusi tentang KBB dengan sejumlah media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/5/2016), seperti dikutip Antara.
Ia menyebutkan, banyaknya pengaduan itu membuat timnya dalam Desk KBB Komnas HAM, keteteran hingga dalam memberikan tanggapan sering lamban.
Terlebih lagi, kata dia, anggota timnya sendiri hanya 10 orang, sementara pengaduan terus mengalir.
(Baca: Pengurus: Masjid Kami Sudah Ada IMB dan Sertifikat, tapi Kenapa Masih Dirusak?)
Data periode Januari-November 2015, Komnas HAM menerima 87 pengaduan pelanggaran hak atas KBB atau rata-rata setiap bulannya ada 8 pengaduan.
Sedangkan pada Januari-Desember 2014, berjumlah 74 pengaduan atau rata-rata setiap bulannya menerima enam pengaduan.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat menyebutkan, pihaknya menganggap kasus KBB itu merupakan masalah serius negara terkait pluralitas.
(baca: Setara Institute: Ada 114 Perusakan Masjid Ahmadiyah sejak 2007)
"Ini sangat menentukan kita akan menjadi apa dimasa yang akan datang," tegasnya.
Dalam sidang HAM pada Desember 2013, Komnas HAM memberikan fokus khusus pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan mengingat semakin meningkatnya pengaduan pelanggaran yang diterima pihaknya.
"Serta minimnya perhatian negara dalam penuntasan berbagai pelanggaran tersebut," katanya.
(baca: Masalah Kebebasan Beragama dan Diskriminasi di Aceh Singkil Diadukan Ke Komnas HAM)
Karena itu, guna menanggapi sidang HAM itu, sidang paripurna komisi tersebut membentuk pelapor khusus KBB dengan menunjuk salah anggota Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, sebagai pelapor khususnya.
Disebutkan, mandat utama pelapor khusus adalah melakukan identifikasi atas situasi dan tantangan sekaligus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan hak atas KBB di Indonesia.
Guna memaksimalkan kerja pelapor khusus itu, dibentuk tim khusus yang diberi nama Desk KBB.
(baca: Jemaat GKI Yasmin Terus Berharap Ada Perhatian dari Jokowi)
"Desk KBB terdiri dari staf khusus dengan staf internal Komnas HAM. Diantaranya bertugas untuk mendukung pelapor khusus dalam menyiapkan laporan perkembangan penanganan pengaduan hak KBB kepada publik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.