JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.
"Pada tanggal 30 Mei 2016, tim penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (31/5/2016).
Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana bansos dan hibah itu dari laporan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Sehingga, diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Sejauh ini, menurut Amir, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyebut total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun.
Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Seusai diperiksa, Alex mengaku ditanya soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013.
"Macam-macam (diperiksa). Misalnya, apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum? Sudah. Dan lain-lain," ujar Alex, Jumat (29/4/2016).
Alex mengatakan, temuan tersebut antara lain keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban dan nilai dalam proposal yang kurang tepat. Namun, hal itu pun sudah diselesaikan pemerintah provinsi.
"Begitu selesai audit BPK, ada waktu 60 hari, sudah kita tindaklanjuti," kata Alex.