Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo, Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/05/2016, 19:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Ajib didakwa menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam pertimbangan, Jaksa menilai perbuatan Ajib bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan Negara.

Namun, Ajib mau mengakui perbuatannya, dan berniat baik untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang ia terima.

Menurut Jaksa, pemberian sebesar Rp 1.195.000.000 dari Gatot Pujo Nugroho tersebut dimaksudkan agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015.

Selain itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015. Atas perbuatannya, Ajib dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV KPK Periksa Pejabat & Mantan Anggota DPRD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com