Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Dinilai Tak Atasi Mafia Peradilan jika Tanpa Perbaikan di MA

Kompas.com - 30/05/2016, 17:47 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, wacana mengenai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait mafia peradilan dinilai tidak akan menjawab permasalahan peradilan.

"Mafia peradilan adalah persoalan akut yang hanya dapat diberantas dengan reformasi peradilan yang total dan komperhensif," kata Miko melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2016).

Miko mengatakan, persoalan mafia peradilan harus dipecahkan melalui langkah-langkah yang tepat, terutama oleh Mahkamah Agung. Capaian reformasi dan kewibawaan peradilan memang bergantung pada langkah-langkah yang diambil pimpinan MA.

"MA harus memperbaiki berbagai aturan MA yang dapat menjadi celah penyalahgunaan harus segera diperbaiki," ujar dia.

Selama ini, menurut Miko, wacana penerbitan perppu muncul mengingat sikap pimpinan MA yang pasif dan tertutup.

Selain itu, Miko juga menilai bahwa MA selama ini belum mampu memperkuat sistem pengawasan, baik secara internal maupun eksternal.

Dari segi internal, penempatan Badan Pengawas MA yang bertanggung jawab melalukan pengawasan internal harus diperkuat.

Sedangkan dari segi eksternal, terkait dengan etik dan perilaku hakim dapat diperkuat dengan optimalisasi peran Komisi Yudisial (KY).

"MA dan KY harus mencari jalan keluar atas permasalahan kedua insitusi tersebut. Terutama menerjemahkan bersama akan batasan etik dan perilaku hakim dengan urusan teknis yudusial," kata Miko.

Pimpinan MA juga diminta memperkuat posisi ketua muda pengawasan yang hingga hari ini belum terisi. Miko berharap posisi ketua muda pengawasan diisi sosok yang berintegritas dan berani.

Pekan lalu, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD, menyerukan perlu dibuatnya perppu untuk menyelamatkan kondisi peradilan Indonesia.

(Baca: Ketua MK: Perppu Tak Selesaikan Masalah Mafia Peradilan di Indonesia)

Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK mengindikasikan ada keterlibatan sejumlah orang dalam MA.

Hakim Agung Gayus Lumbun juga setuju dengan wacana perppu untuk mengatasi mafia peradilan itu.

"Saya pikir Perppu sudah saatnya dikeluarkan. Karena kondisi peradilan di Indonesia membutuhkan pembenahan secara menyeluruh," kata Gayus.

Kompas TV MA Belum Temukan Sopir Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Nasional
Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Nasional
Pertamina Rp 425,5 Triliun untuk Kas Negara Sepanjang 2023

Pertamina Rp 425,5 Triliun untuk Kas Negara Sepanjang 2023

Nasional
Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Nasional
Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Nasional
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Nasional
PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

Nasional
Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Nasional
Airlangga Sebut Pertemuan Jokowi-Ketum Parpol Bahas Kelanjutan Program Pemerintah, Zulhas Bilang Bicarakan Inflasi

Airlangga Sebut Pertemuan Jokowi-Ketum Parpol Bahas Kelanjutan Program Pemerintah, Zulhas Bilang Bicarakan Inflasi

Nasional
Kisah Inspiratif Seorang Ibu di Surabaya, Selamatkan Anak dari Speech Delay berkat SOTH

Kisah Inspiratif Seorang Ibu di Surabaya, Selamatkan Anak dari Speech Delay berkat SOTH

BrandzView
Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus 'Vina Cirebon'

Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Sekjen PDI-P Sebut Bung Karno dan Megawati Masih Bisa Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan

Sekjen PDI-P Sebut Bung Karno dan Megawati Masih Bisa Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan

Nasional
Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa, Menkumham: Saya Merasa Terhormat

Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa, Menkumham: Saya Merasa Terhormat

Nasional
Gerindra Bilang Jakarta Ingin Pemimpin Baru, Anies: Serahkan Pada Warga

Gerindra Bilang Jakarta Ingin Pemimpin Baru, Anies: Serahkan Pada Warga

Nasional
Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com