Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi bagi Korban Kejahatan Seksual Terganjal Peraturan Pemerintah

Kompas.com - 30/05/2016, 17:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemberian kompensasi dari negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual hingga saat ini masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2008.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

"Kompensasi korban memang menjadi domainnya Kementerian Sosial (Kemensos), tapi kan kami juga belum bisa melakukan itu karena terhambat PP Nomor 44 Tahun 2008," ujar Khofifah.

Dia menyatakan, kompensasi untuk korban kekerasan seksual memang diperlukan. Hal itu pastinya berguna untuk biaya konsultasi dan terapi pemulihan jiwa.

"Pastinya dari segi jumlah memang tidak menjamin untuk mencukupi kebutuhan hidup korban sepenuhnya, tetapi setidaknya kompensasi bisa digunakan untuk biaya konsultasi, itu juga yang akan kami proses," tutur Khofifah.

(Baca: Pemerintah Harus Berikan Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual)

Hingga saat ini, PP Nomor 44 Tahun 2008 memang hanya mengakomodasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat. Praktis kekerasan seksual pun tak termasuk ke dalamnya.

Sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Maman Imanulhaq dalam rapat kerja ersebut, setidaknya negara harus memberikan kompensasi kepada korban kekerasan seksual. Hal itu dinilai sebagai kompensasi atas kelalaian negara menjaga keamanan warganya.

Rencananya, ide kompensasi terhadap korban kekerasan seksual tersebut juga akan dimasukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

(Baca: Menkumham Anggap Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Kurang Mendesak)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Namun, oleh sebagian kalangan, Perppu ini dinilai tak efektif untuk menekan terjadinya tindak kekerasan seksual di Indonesia.

Perppu ini dianggap tidak bisa menjamin pelaku benar-benar berhenti melakukan tindak kejahatan seksual. Selain itu, Perppu ini juga tidak mempertimbangkan aspek rehabilitasi bagi korban.

Kompas TV Presiden Sahkan Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com