Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Dikeluarkan Tanpa Adanya Pertimbangan Nasib Korban

Kompas.com - 29/05/2016, 19:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Sipil Koalisi 99 menganggap Pemerintah reaktif dalam mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri Rabu (25/5/2016) lalu. Mereka menilai Perppu tersebut dikeluarkan tanpa adanya perspektif korban kekerasan seksual dalam proses pembahasannya.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang juga tergabung dalam koalisi tersebut di Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Minggu (29/5/2016)/

"Perppu kebiri ini sangat minim perspektif korban, awalnya kami kira akan ada terobosan dari Perppu tentang perlindungan anak ini, namun yang ada di benak pemerintah tentang tindak kejahatan seksual hanya soal pelaku, soal kompensasi bagi korban tak ada," ucap dia saat membacakan keterangan pers.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Hal senada dikatakan pula oleh Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti.

Selain minim pembahasan perlindungan korban, Perppu tersebut dinilai minim aspek rehabilitasi terhadap pelaku. Padahal, dalam tindak kekerasan seksual, aspek pemidanaan saja tak cukup untuk menjamin supaya pelaku tak mengulangi perbuatannya.

"Kalau si pelaku dihukum kebiri lalu dia bebas, apa itu menjamin bahwa dia tak akan mengulangi lagi perbuatannya, kan tidak," tutur Khotimun yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.

Dia pun mengakan penanganan pelaku tindak kejahatan seksual sepatutnya dilaksanakan dalam bentuk paket penanganan komprehensif. Dengan demikian, jika pelaku selesai menjalani masa hukuman, pola pikir pelaku mengalami perubahan dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

(Baca: Politisi PAN Nilai Masih Banyak Celah dalam Perppu Kebiri)

"Ya memang dengan begitu pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi dalam sistem pemasyarakatan, supaya orang masuk lembaga pemasyarakatan justru berubah menjadi lebih baik, bukan malah semakin lihai," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. 

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. 

Kompas TV Apa Dampak Hukuman Kebiri Kimiawi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com