Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KPK Jangan Buang Waktu untuk Hasil yang Kecil"

Kompas.com - 28/05/2016, 18:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, biaya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan tergolong cukup besar, bahkan hingga ratusan juta rupiah untuk satu perkara.

Ia berharap anggaran besar tersebut digunakan untuk membongkar kasus korupsi dalam skala yang juga besar.

"KPK sekarang perannya seperti polisi. Buat apa buang waktu dengan biaya besar, tapi hasil yang didapatkan kecil," ujar Romli saat menghadiri peluncuran buku di Gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjelaskan bahwa KPK menangani perkara korupsi yang diduga terdapat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Menurut Romli, meski undang-undang tersebut tidak membatasi KPK dalam menindak penyelenggara negara yang melakukan korupsi, bunyi pasal tersebut bermaksud agar KPK lebih berfokus pada korupsi yang berskala besar.

Dalam hal ini, korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp1 miliar, dapat ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani KPK nilai korupsinya ada yang tidak mencapai Rp1 miliar.

Sebagai contoh, KPK menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III. Ketiganya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia. Para pegawai pajak diduga meminta uang Rp75 juta dari perusahaan, agar kelebihan pajak perusahaan tersebut dapat dikembalikan.

Kompas TV KPK Prihatin Tangkap Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com