JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meminta agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diproses hukum untuk kasus pencucian uang.
Nazaruddin menganggap korupsi dan pencucian uang yang ia lakukan melalui Permai Grup merupakan atas perintah Anas.
"Kami memohon majelis hakim memerintahkan KPK untuk memeriksa dan menetapkan Anas dan Yulianis (mantan Direktur Keuangan Permai Grup) sebagai tersangka pencucian uang," ujar pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Menurut pengacara Nazaruddin, berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti dan keterangan saksi, kliennya bukanlah orang nomor satu dalam Anugrah dan Permai Grup. Adapun satu-satunya pengendali badan-badan usaha tersebut ialah Anas Urbaningrum.
(Baca: Jaksa Tuntut Harta Nazaruddin Rp 600 Miliar Dirampas untuk Negara)
Selain Anas, yang bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran uang dari badan usaha tersebut ialah Yulianis, selaku Direktur Keuangan Permai Grup. Yulianis disebut sebagai kerabat dekat Anas.
"Kedudukan terdakwa di Anugrah dan Permai hanya mengetahui pengeluaran dan pemasukan, tidak bisa mengambil uang tanpa izin Anas sebagai pengendali," kata Andriko.
Nazaruddin mengakui bahwa fee yang diterima Permai Grup digunakan oleh Anas untuk kepentingan politik. (Baca: Nazaruddin Minta Hartanya Sebelum Jadi Anggota DPR Dikembalikan)
Menurut dia, Anas mulai menghimpun dana yang tidak sepantasnya guna memenuhi kebutuhan berpolitik.
Salah satunya, Anas menggunakan anggaran dari pekerjaan proyek BUMN untuk persiapan pemenangan dirinya sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.
"Uang Permai Grup dikeluarkan hampir Rp 295 miliar. Itu diambil dari hampir 90 persen fee proyek dari DGI, PP, dan Waskita pada 2009/2010," kata Nazaruddin.