Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan Penerbitan Pembuatan SIM, Ini Saran Ombudsman

Kompas.com - 24/05/2016, 21:39 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai terdapat banyak maladministrasi proses penerbitan surat izin mengemudi (SIM).

Hal itu didapat berdasarkan maraknya laporan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) ke Ombudsman.

"Antara lain penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang, dan praktik percaloan serta perilaku petugas yang tidak baik," kata Adrianus di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Untuk memperbaiki penerbitan SIM, Ombudsman memberikan saran jangka pendek dan jangka panjang kepada Polri.

Adrianus mengatakan, saran jangka pendek di antaranya, wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

"Surat keterangan dokter hanya untuk pemeriksaan mata," kata Adrianus.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar Polri membentuk dan memastikan tim khusus untuk mengawasi proses pelayan SIM di satuan penyelenggara adminstrasi (satpas) dan memberantas praktik pungli.

Adrianus menambahkan, untuk saran jangka panjang, Polri memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk memberikan jasa asuransi seperti halnya Asuransi Bhakti Bhayangkara.

"Juga memberi himbauan kepada setiap satpas untuk tidak mewajibkan pengguna layanan menjadi peserta asuransi dan menempatkan loket asuransi di luar lingkungan satpas," ucap Adrianus.

Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di kepolisian untuk memasukkan biaya pemeriksaan kesehatan penerbitan ke dalam PNPB.

Untuk meminimalisir tatap muka antara petugas dan pemohon, kata Adrianus, diperlukan penggunaan teknologi informasi sehingga kontak langsung hanya terjadi pada proses identifikasi dan produksi.

Kompas TV Aturan Baru Perpanjangan SIM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com