Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Sprindik Baru, Kejaksaan Tak Akan Berhenti "Kejar" La Nyalla

Kompas.com - 23/05/2016, 21:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah dua kali memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, kejaksaan tak patah arang untuk membuktikan bahwa La Nyalla diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dana hibah Kadin.

Kejaksaan pun akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap La Nyalla.

"Sprindik baru lagi. Tak akan pernah berhenti," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/5/2016).

(Baca: La Nyalla Kembali Menangi Gugatan Praperadilan)

Kejaksaan akan kembali membuka penyidikan baru untuk kasus yang sama dengan sebelumnya. 

Jika penetapan tersangkanya digugat lagi, Prasetyo memastikan bahwa kejaksaan akan terus mengeluarkan sprindik baru.

"Kami proses sampai kapan pun biar masyarakat melihat nanti seperti apa," kata Prasetyo.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berencana mengambil kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim itu.

Menurut dia, Kejati Jatim masih mampu menangani kasus yang menjerat Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

"Mereka yang mengajukan praperadilan pun kan sama. Tetapi, apakah diterima, itu yang harus kita lihat lagi," kata Prasetyo.

La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.

Status tersangkanya sempat gugur setelah pihaknya memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu.

Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pencucian uang atas dugaan korupsi dana hibah.

Penyidikan tersebut kembali digugat dalam hal praperadilan.

Kali ini, gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi. Gugatan itu kembali dikabulkan.

Belakangan, muncul kabar bahwa La Nyalla tetap menerima kiriman uang selama melarikan diri ke Singapura.

Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, ada kurir yang secara rutin mengantarkan uang kepada La Nyalla secara langsung.

Kompas TV Sprindik Baru, La Nyalla Tersangka Kasus TPPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com