Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Minta KY Selidiki Vonis Pemerkosa 58 Anak di Kediri

Kompas.com - 23/05/2016, 06:58 WIB

KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengecek vonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta kepada pengusaha Kediri yang menjadi pelaku asusila pada anak, Soni Sandra.

"Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa," kata Khofifah, dikutip dari Antara, Minggu (22/5/2016).

"Sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," ucapnya.

Majelis hakim memvonis Soni Sandra terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp 250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).

Khofifah mengaku heran mengapa vonis kepada pelaku  bisa lebih ringan dari ketentuan seharusnya.

"Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp 250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," kata Khofifah.

Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati.

"Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," kata Khofifah.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wajdi meminta masyarakat tidak berprasangka negatif atas vonis tersebut. (Baca: Tanggapan KY soal Vonis 9 Tahun Penjara untuk Pemerkosa 58 Anak di Kediri)

Ia menjelaskan, seluruh materi dalam persidangan suatu perkara merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.

Namun, kewenangan tersebut tidak harus menjadikan hakim mengenyampingkan independensinya dan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.

"Independensi hakim harus terjaga dari segala intervensi. Independensi itu tentu harus diimbangi dengann akuntabilitas hakim," ujar Farid.

Purnomo Amin, Ketua majelis hakim PN Kota Kediri yang menangani perkara itu, sebelumnya mengaku telah menyadari kasus tersebut menjadi atensi masyarakat luas.

Kiprah hakim akan menjadi sorotan publik sehingga dia mengaku mengambil beberapa langkah antisipasi. Di antaranya adalah dengan membatasi akses komunikasi, yaitu dengan mematikan ponselnya.

(Baca: Hakim Kasus Paedofil di Kediri: HP Sudah Saya "Matiin" sejak Kemarin)

"HP saya sudah saya matiin sejak kemarin. Saya tidak ingin diganggu," ujar Purnomo Amin sesaat sebelum memimpin sidang putusan terdakwa Soni Sandra, Kamis (19/5/2016).  (Edy M Ya'kub/ant)

Kompas TV Pemerkosa 58 Anak Cuma Dipenjara 9 Tahun?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com