Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan DPRD Sumut Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 16/05/2016, 18:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Rp 1,41 miliar dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, jaksa juga menuntut Kamaluddin membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jika tidak membayar ganti rugi, harta benda milik Kamaluddin akan disita.

Ia akan mendapatkan hukuman tambahan penjara selama 1 tahun jika penyitaan hartanya belum cukup untuk mengganti kerugian negara.

"Menuntut hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai beberapa hal yang cukup memberatkan Kamaluddin.

Pertama, perbuatannya bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Selain itu, Kamaluddin dianggap tidak terus terang, tidak mau mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang yang pernah diterima.

Kamaluddin didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian uang ditujukan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 2014.

Beberapa di antaranya, agar ia memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015.

Kemudian, agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com