Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dinilai Berlebihan, Kasus 2 Mahasiswa Ternate Diminta Dihentikan

Kompas.com - 16/05/2016, 12:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara membenarkan bahwa pihak Kepolisian Resor Ternate telah membebaskan Adlun Fiqri dan Yunus Sawai, mahasiswa sekaligus aktivis literasi yang ditangkap dengan tuduhan memiliki atribut berlambang palu-arit dan menyebarkan paham komunisme.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara, Maharani Caroline, mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca: Presiden Minta Aparat Tidak Kebablasan Tindak Simbol PKI)

"Mereka berdua dibebaskan pada hari Jumat (13/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIT," ujar Maharani saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/5/2016).

Maharani mengatakan, LBH Maluku Utara mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan, mereka berdua masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani tahap akhir masa studi.

Dia berharap, kepolisian mengeluarkan surat penghentian penanganan perkara (SP3) atas kasus yang menimpa Adlun dan Yunus. (Baca: Pakar: Kajian Ilmiah soal Komunisme Tak Bisa Dipidana)

Maharani menilai, ada keanehan dalam proses penangkapan dan tidak sesuai dasar hukum terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Adlun dan Yunus.

Adlun dan Yunus ditangkap oleh petugas Markas Kodim 1501 Ternate, Selasa (10/5/2016) malam, dengan alasan menyimpan dan memiliki atribut kaus yang bergambar mirip palu-arit sebagai lambang Partai Komunis Indonesia dan buku-buku yang membahas tentang komunisme.

Selain itu, Adlun juga dituduh menyebarkan paham komunisme. (Baca: Kapolri Perintahkan Buku-buku soal PKI di Toko Buku dan Kampus Tak Disita)

Caroline mengatakan, tidak ada dasar hukum untuk melarang seseorang membaca, memiliki, dan menyimpan buku-buku ideologi komunisme.

Menurut Caroline, memakai kaus berkarikatur palu-arit dan memiliki buku-buku berpaham komunisme merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.

Lagi pula, kata Maharani, mempelajari atau mengakses informasi apa pun, walaupun tentang ideologi komunisme, adalah sah secara hukum.

(Baca: Kontras Nilai Operasi Anti-komunisme Bergaya Orde Baru)

"Buku itu kan tidak terlarang. Kaus itu juga hanya karikatur dari palu-arit. Saya menilai, polisi dan Kodim bertindak terlalu berlebihan. Saya berharap, polisi segera menerbitkan SP3," kata Maharani.

Selain itu, Maharani juga meyakini, Adlun dan Yunus tidak terbukti menyebarkan atau menganut paham komunisme.

Menurut penuturan Maharani, Adlun Fiqri merupakan mahasiswa yang aktif di organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sementara itu, Yunus Sawai merupakan pegiat pendidikan di komunitas Literasi Jalanan.

Kompas TV Hati-Hati Pakai Atribut Palu Arit!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com