Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Modus Kunjungan Kerja Fiktif

Kompas.com - 15/05/2016, 08:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan adanya kunjungan kerja fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat sudah lama muncul. Cerita tentang modus membuat laporan kunjungan kerja fiktif juga telah banyak beredar.

Lemahnya pengawasan dan itikad baik sebagian anggota DPR menjadi penyebab masalah ini. Padahal, jumlah uang yang diterima anggota DPR dari kunjungan kerja terus bertambah tiap tahun.

Catatan Kompas, setiap masa reses tahun 2016, anggota DPR mendapatkan Rp 225 juta untuk melakukan kunjungan kerja. Oleh karena setahun ada lima kali reses, besar uang yang diterima Rp 1,125 miliar tiap tahun.

Uang itu masih ditambah anggaran kunjungan kerja di luar masa reses sebesar Rp 420 juta tiap tahun.

Anggota DPR juga menerima uang saat melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR yang tiap tahun dilakukan lima kali dan ketika melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Kondisi ini membuat besaran seluruh anggaran kunjungan kerja untuk 560 anggota DPR tahun 2016 mencapai Rp 1,4 triliun atau rata-rata Rp 2,5 miliar bagi setiap anggota DPR.

Sementara itu, anggaran kunjungan kerja DPR tahun 2015 sebesar Rp 1,24 triliun.

Dengan besarnya anggaran yang disediakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja fiktif perlu diberi sanksi tegas. Pasalnya, kunjungan kerja fiktif itu tak hanya soal keuangan negara, tetapi juga kinerja DPR.

”Dari sisi lembaga DPR, mereka rugi karena anggota DPR tidak memahami persoalan dengan tuntas daerah yang dikunjungi atau di daerah pemilihannya. Anggota DPR juga rugi karena dia tak akan diingat konstituennya,” ujar Kalla, Jumat (13/5), di Jakarta.

Rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan. ”Sebab, uang yang dipakai anggota DPR itu uang rakyat,” ujar Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam.

Dugaan kunjungan kerja fiktif ini bermula dari adanya surat dari Fraksi PDI-P. Dalam surat tertanggal 10 Mei itu, semua anggota F-PDIP diminta membuat laporan kunjungan kerja perorangan masa reses yang dilaksanakan sepanjang 2015 serta kunjungan kerja di luar masa reses.

Permintaan itu dibuat karena ada surat dari Sekretariat Jenderal DPR tentang adanya keraguan terkait pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan Rp 945,46 miliar (Kompas, 13/5).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com