Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Sosial: Kekerasan pada Anak, apalagi Kejahatan Seksual, Harus Dihentikan!

Kompas.com - 13/05/2016, 12:21 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Kekerasan seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di Tanah Air. Pada kasus terakhir, korban adalah anak berumur 2,5 tahun, LN. Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus itu.

"Kekerasan harus dihentikan. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," tegas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi keluarga LN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2016) malam.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas LN menambah panjang daftar kejahatan seksual yang dalam beberapa pekan ini menghentak Tanah Air. Sebelumnya, ada kasus Yn di Rejang Lebong, Bengkulu, yang dibunuh setelah diperkosa 14 remaja, lalu ada kasus remaja perempuan di Manado yang diperkosa 15 orang.

Khofifah mengungkapkan, rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada pekan ini telah memutuskan segera hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kekerasan Anak.

“Ada empat poin utama di dalamnya,” sebut Khofifah.

Pemberatan dan tambahan hukuman

Poin pertama, kata Khofifah, adalah soal pemberatan hukuman bagi pelaku. Selama ini, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual adalah 20 tahun kurungan penjara.

“Dalam Perppu itu dibahas pemberatan hukuman pelaku (kekerasan dan kejahatan seksual pada anak) menjadi (ancaman hukuman) penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ujar Khofifah.

Kedua, lanjut Khofifah, poin tentang tambahan hukuman untuk pelaku kekerasan. “Diberikan (kepada pelaku) jika korbannya masih anak-anak dan pelakunya adalah paedofil,” sebut dia.

Bentuk usul tambahan hukumannya beragam. “Bsa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga diberi penanda chip supaya terdeteksi gerak dari sang pelaku,” ungkap Khofifah.

Penanda tersebut, papar Khofifah memberikan contoh, akan memberikan sinyal peringatan bila pelaku mendatangi sekolah.

Kemungkinan bentuk hukuman tambahan juga adalah publikasi identitas pelaku. “Jadi foto pelaku dipasang di tempat publik. Bisa juga finger print-nya itu terdeteksi di dalam identitas yang bersangkutan," jelas Khofifah.

Ketiga, Perppu akan mengatur mekanisma layanan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih luas yang mengikat seluruh elemen, terutama di tingkat desa, untuk kasus-kasus kekerasan pada anak.

“Sehingga masyarakat mengetahui kemana mereka harus mengadu dan bisa memberikan quick response (pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” kata Khofifah.

Trauma dan persoalan hulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com