Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ingin Kekerasan Seksual Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 10/05/2016, 16:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo ingin agar perkara kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa sehingga penanganannya pun dengan sikap luar biasa," ujar Jokowi ketika membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Jokowi menilai, kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak di Indonesia, sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan.

Presiden menyinggung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang kini tengah dirancang pemerintah untuk merespons maraknya perkara kekerasan seksual kepada anak-anak.

"Agar Menko ada sebuah putusan yang betul-betul dijadikan efek jera bagi pelaku dan bisa menghilangkan keinginan calon pelaku yang lain," ujar dia.

(Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebelumnya mengatakan, perppu yang tengah dirancang untuk merespons banyaknya kasus kejahatan seksual akan menitikberatkan ke arah pemberatan hukuman bagi pelaku.

Ada dua poin pemberatan hukuman yang dimaksud. Pertama, penerapan hukuman mati atau seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

(baca: Dalam Perppu Baru, Pelaku Kejahatan Seksual yang Masih Anak-anak Akan Direhab)

Kedua, memperkuat perlindungan bagi pelaku kejahatan seksual yang masih di bawah umur. Artinya, selain diberikan hukuman badan atau penjara, pelaku kejahatan seksual di bawah umur juga akan dikenakan hukuman berupa rehabilitasi psikologis.

"Pelaku akan diberikan rehab dengan maksud tidak mengulangi hal itu kembali dan kembali ke jalan yang benar," ujar Puan.

Menurut dia, rehabilitasi psikologis kepada pelaku kejahatan seksual di bawah umur juga merupakan implikasi dari asas perlindungan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kompas TV Para Menteri Gelar Rapat Bahas Kekerasan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com