JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta segera membentuk regulasi tentang konsumsi minumal beralkohol. Hal itu disarankan menyusul terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14), seorang remaja perempuan di Bengkulu.
Para pelaku yang berjumlah 14 orang diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan aksi bejat terhadap Yn.
"Perlu adanya perda tentang larangan minum minuman beralkohol karena ini bisa memicu terjadinya pidana kejahatan luar biasa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Agus, hal ini perlu diperhatikan sebagai tindakan preventif karena hal serupa seperti yang terjadi pada Yn sangat berpotensi terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.
(Baca juga: Ini Isi Percakapan Menteri Khofifah dan 12 Pelaku Pemerkosaan Yn)
Selain pemerintah daerah, Agus juga meminta agar orang tua dan masyarakat turun tangan melakukan tindakan pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini khususnya perlu dilakukan di daerah-daerah yang terpencil dan jauh dari keramaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.