JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan peraturan-peraturan daerah yang bermasalah pada pertengahan 2016.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, saat ini sudah hampir 1.300an perda bermasalah yang diselesaikan.
"Target kami mudah-mudahan Juni bisa 3.000," kata Tjahjo usai mengukuhkan Dewan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Tjahjo menambahkan, pemerintah juga akan menyisir mana saja Perda, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah, yang menghambat investasi serta mempersulit perizinan di daerah.
"Itu yang langsung kami minta untuk dipotong," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo meminta kepala daerah membatalkan peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, termasuk Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Semua Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi harus dibatalkan, terutama perda yang menghambat investasi dan perizinan," ujar Tjahjo di Samarinda, Senin.
Menurut Tjahjo, ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.
Itu termasuk terdapat sekitar 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibatalkan pada 2016.
Sedangkan berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga masih harus ditingkatkan, karena terdapat sejumlah faktor penentu dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.