JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Nurdin Chalid mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dana Rp 1 miliar sebagai iuran bakal calon ketua umum Partai Golkar.
Karena itu, iuran Rp 1 miliar tidak masuk dalam persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua umum.
"Komite Etik akan berkonsultasi dengan KPK apakah kalau pejabat negara menyumbang Rp 1 miliar akan melanggar atau tidak. Itu termasuk gratifikasi atau tidak," ujar Nurdin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/5/2016).
Nurdin menilai, hal itu menjadi penting untuk ditanyakan. Terlebih lagi, sejumlah bakal calon ketua umum terbilang pejabat publik.
"Kalau dikatakan bahwa itu tidak boleh dan gratifikasi, maka tidak mungkin kami berlakukan," kata Nurdin.
Hasil dari konsultasi dengan KPK nantinya yang akan menjadi acuan SC untuk menentukan apakah dana sebesar Rp 1 miliar tetap diberlakukan atau tidak.
"Dihilangkan kalau itu dianggap melanggar oleh KPK. Sudah pasti," tutur Nurdin.