JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengimbau masyarakat agar tidak anti-terhadap tenaga kerja asing.
Menurut Yasonna, warga negara Indonesia juga banyak yang bekerja di luar negaranya sebagai tenaga kerja Indonesia.
Karena itu, pekerja asing sah untuk mencari rezeki di Indonesia selama memiliki izin resmi.
"Justru kita lebih banyak (TKI). Tetapi, harus ada izin," kata Yasonna di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Yasonna menyebut total tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menyebar di berbagai negara sekitar 2 juta orang, sedangkan tenaga asing di Indonesia sebanyak 70.000 orang.
Menurut Yasonna, kedatangan tenaga kerja asing akan mendatangkan devisa bagi Indonesia.
"Yang masuk puluhan ribu. Kalikan saja 1.000, 2.000, 3.000 dollar," ucap Yasonna.
Yasonna mengingatkan agar waspada terhadap tenaga kerja asing yang datang dengan bebas visa agar tidak melewati batas izin tinggal. Pasalnya, mereka hanya diperbolehkan tinggal selama 30 hari.
"Dapat satu warga Banglades di Medan dengan bebas visa, cari kerja di sini, apalagi dari negara yang ekonominya lebih jelek dari kita," kata Yasonna.