JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terpidana kasus bank Century Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono mengatakan, kliennya tidak tahu keberadaan buronan lain dalam perkara ini.
Terpidana lain yang masih diburu pemerintah Indonesia, yaitu Anton Tantular selaku pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan Hendro Wiyanto, Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
"Sejak di Singapura Pak Hartawan tidak pernah berkomunikasi dengan Anton Tantular dan Hendro Wiyanto," ujar Joko melalui pesan singkat, Rabu (27/4/2016).
Anton dan Hendro dikabarkan melarikan diri ke Singapura, sebagaimana yang dilakukan Hartawan belasan tahun yang lalu.
Selama di sana, kata Joko, Hartawan tidak pernah bertemu dengan keduanya. (baca: Terpidana Kasus Century Andalkan Gaji Istri Selama Jadi Buron di Singapura)
"Jadi pak Hartawan juga tidak tahu keberadaan mereka," kata Joko.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mengincar dua buron lagi terkait kasus tersebut. Anton dan Hendro sama-sama telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara.
Badrodin mengatakan, interpol bekerjasama dengan otoritas negara lain untuk menangkap target tersebut. (baca: Buru Dua Buron Kasus Century Lain, Polri Kerja Sama dengan Interpol)
Hartawan merupakan orang kepercayaan pemilik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sekaligus pemilik PT Bank Century.
Ia dianggap menggelapkan dana nasabah bank Century dengan dalih investasi. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun.
Hartawan diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008. Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.