JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf membenarkan bahwa ada beberapa pejabat negara di Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers.
"Ya enggak banyaklah," ujar dia di Istana, Senin (25/4/2016).
Ia menegaskan, tidak dapat menyebutkan siapa dan berapa tepatnya pejabat negara yang namanya masuk dalam dokumen tersebut. Sebab, itu merupakan rahasia negara.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menambahkan, WNI yang memarkirkan uang di luar negeri bukan berarti melakukan tindak pidana. Bisa saja, hal itu menjadi strategi bisnis untuk menghindari pajak ganda.
(Baca: Terkait "Panama Papers", Luhut Dipanggil Presiden)
"Kadang-kadang memang itu trik-trik bisnis," ujar dia.
Pemerintah pun telah memiliki data WNI yang menyimpan uang di luar negeri. Pemerintah telah membentuk Satgas Pengampunan Pajak demi menjamin WNI itu mengembalikan uangnya ke dalam negeri.
Satgas akan memvalidasi apakah uang-uang itu berasal dari tindak pidana narkotika, terorisme dan perdagangan orang atau tidak. Jika validasi menyebut uang itu bukan berasal dari tiga hal itu, maka pajak tertunggak selama ini akan diampuni.
(Baca: Istana: 80 Persen Dokumen "Panama Papers" Cocok dengan Data Pemerintah)
Validasi itu dilakukan tidak terkecuali bagi pejabat negara yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers.
"Ya siapapun pokoknya kecuali jika uangnya berasak dari tiga hal tadi. Pejabat pun kalau menerima uang dari hasil narkotika ya sama saja dong, pasti kena," ujar Prasetyo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.