Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Diminta Tuntaskan Masalah Kebebasan Beragama di Aceh Singkil

Kompas.com - 22/04/2016, 09:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Boas Tumangger, meminta Pemerintah pusat turun tangan dalam menyelesaikan persoalan kebebasan beragama dan beribadah di Aceh Singkil.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengakomodasi hak-hak yang seharusnya diterima oleh kelompok umat beragama tertentu, khususnya umat Nasrani, terkait pemberian izin pembangunan rumah ibadah, yang berpotensi menimbulkan konflik.

Boas menuturkan, sebelum maupun sesudah terjadinya peristiwa pembakaran gereja HKI pada 13 Oktober 2015, izin pembangunan gereja dipersulit.

Padahal, seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur tahun 2007 tentang izin pendirian rumah ibadah telah dipenuhi. (baca: Kronologi Bentrok Massa di Aceh Singkil Versi Kapolri)

Berdasarkan data yang dia miliki, tercatat ada satu gereja yang sudah mengajukan izin pembangunan gereja sejak 28 Juni 1994. Namun, sampai saat ini izin tersebut tidak pernah keluar.

"Gereja di Aceh Singkil sudah berdiri sejak tahun 1932. Dari 24 gereja yang ada di seluruh Kabupaten Aceh Singkil, hanya 1 gereja yang memiliki izin. Kami sudah mencoba mengajukan izin, tapi dipersulit oleh birokrasi," ujar Boas saat bertemu dengan Kompas.com di kawasan Palmerah Selatan, Jakarta Barat, Kamis (21/4/2016).

Boas menceritakan, pascaperistiwa pembakaran gereja pada 13 Oktober 2015, Pemerintah Daerah sudah menginstruksikan kepada seluruh rumah ibadah yang belum memiliki izin agar mengurusnya dengan segera.

(baca: Satpol PP Bongkar 10 Gereja Tak Berizin di Aceh Singkil)

Dari 24 gereja yang ada, Pemerintah Daerah merekomendasikan pemberian izin kepada 13 gereja yang telah lolos verifikasi persyaratan.

Sebagai salah satu anggota pengurus gereja GKPPPD Sanggaberu yang juga belum memiliki izin, Boas segera mengajukan permohonan izin pembangunan.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kapan pemerintah daerah akan menerbitkan surat izin pembangunan tersebut. (baca: Memperbaiki Keberagaman Singkil)

"Saya sudah 11 kali bolak-balik mengurus izin. Prosesnya masih berhenti di Departemen Agama dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)," kata Boas.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya peristiwa pembakaran gereja, tidak pernah terjadi konflik antara umat Islam dengan Kristen di Aceh Singkil.

Ia menampik kabar adanya konflik berkepanjangan antara umat beragama yang berujung pada pembongkaran dan pembakaran rumah ibadah. (baca: PGI Kecewa Konstitusi Tak Berdiri Tegak di Aceh Singkil)

Menurut Boas, peristiwa pembakaran murni diakibatkan karena pemerintah daerah tidak cepat tanggap dalam mendirikan izin pembangunan gereja.

"Kalau saja izin itu diberikan, pembakaran tidak akan terjadi. Karena yang dituntut oleh kelompok masyarakat kan menertibkan rumah ibadah yang tak berizin, bukan mengusir umat agama lain. Jika izin diberikan, selesai perkara," kata dia.

Rencananya, pada Jumat (22/4/2016) pukul 14.00 WIB, Forcidas, tokok masyarakat Islam Aceh Singkil dan perwakilan PGI akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melaporkan situasi dan kondisi yang sebenarnya di Aceh Singkil.

Kompas TV Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan Aceh Singkil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com