JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Remotivi Muhamad Heychael menilai porsi iklan yang lebih besar dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran tidak rasional.
Pasal 150 draf RUU Penyiaaran menyebutkan bahwa waktu siaran iklan spot paling tinggi 40 persen dari setiap waktu tayang program.
"Tidak rasional. Coba bayangkan, 40 persen berarti 24 menit dari tayangan satu jam. Itu hanya commercial break, belum lagi addlips. Apa mau bikin tivi belanja," kata Heychael dalam diskusi di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Heychael menyebut, tidak ada pengaturan program siar yang mendapat porsi iklan. Menurut dia, iklan bisa masuk ke semua jenis program siar.
Heychael berpendapat, dengan porsi iklan seperti itu, Indonesia mengalami kemunduran.
"Sementara negara lain sudah progress. Swedia melarang tayangan iklan bagi acara anak karena mengenalkan perilaku konsumtif. Kita malah buat pengaturan mendorong iklan," ucap salah satu anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) itu.
Heychael menegaskan tidak menolak adanya iklan. Menurut dia, televisi tetap memerlukan iklan agar kegiatan operasional tetap berjalan.
"Tapi yang wajar saja, yang tidak ganggu kenyamanan tapi televisi tetap hidup," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.