Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartini Tak Mau Bangsanya Jadi Kebarat-baratan karena Pendidikan

Kompas.com - 21/04/2016, 09:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai perempuan yang dibesarkan dalam lingkup adat-tradisi yang kuat, Raden Ajeng Kartini mengagumi kemandirian perempuan-perempuan Belanda.

Kartini kagum dengan mereka yang bisa menempuh pendidikan tinggi hingga mendapatkan pekerjaan yang dicita-citakannya.

Bisa dibilang Kartini iri dengan sosok perempuan mandiri, bisa melakukan berbagai aktivitas tanpa harus melakukan pernikahan dini dan hidup dalam pendampingan atau pengawasan suaminya.

Sebaliknya, Kartini tidak menyukai keadaan perempuan Jawa yang pada masa hidupnya sekitar tahun 1900-an, tidak mampu mengenyam pendidikan dan mendapatkan pekerjaan layaknya laki-laki.

Perempuan Jawa saat masih usia belia justru sudah dijodohkan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya dan harus mengabdi sebagai istri dan ibu rumah tangga yang baik.

Untuk mengubah keadaan saat itu, Kartini pun bertekad untuk bisa bersekolah di Belanda. Dia ingin memulai dari dirinya sendiri dan menunjukkan kepada para perempuan Jawa mengenai pentingnya pendidikan.

Namun, bukan berarti Kartini menginginkan agar perempuan Jawa sepenuhnya mencontoh kehidupan dan budaya perempuan Belanda.

Dalam suratnya kepada Rosa Abendanon, 10 Juni 1902, seperti dikutip dari buku Surat-surat Kartini. Renungan tentang dan untuk Bangsanya (1979) yang diterjemahkan Sulastin Sutrisno, Kartini menulis:

"Kami sekali-kali tidak hendak menjadikan murid-murid kami sebagai orang-orang setengah Eropa atau orang-orang Jawa Kebarat-baratan. Dengan pendidikan bebas kami bertujuan terutama sekali akan menjadikan orang Jawa sebagai orang Jawa sejati, orang Jawa yang dijiwai dengan cinta dan semangat untuk tanah air dan bangsanya."

Kartini yang saat itu berusia 23 tahun mengaku ingin mengkombinasikan budaya perempuan Eropa yang dianggapnya positif, dengan budaya perempuan Jawa yang positif pula. Dia yakin akan lahir perempuan Jawa yang luar biasa dari kombinasi itu.

"Dengan penyilangan tanaman atau binatang dari berbagai macam diperoleh jenis tanaman atau binatang unggul. Tidak demikiankah halnya dengan adat istiadat bangsa-bangsa?"

Salah satu yang ingin dipelajari Kartini apabila bersekolah di Belanda adalah mengenai kedokteran, khususnya mengenai tubuh manusia.

Kartini yang bercita-cita menjadi guru ingin mempelajari hal itu di Belanda nan jauh di sana, dan membawa ilmunya kembali ke Indonesia untuk disebarkan ke perempuan-perempuan Jawa.

"Suatu ketika akan terjadi dalam hidup manusia, lebih-lebih perempuan, harus berdiri di depan ranjang sakit orang-orang yang dicintai atau yang belum dikenal. Celaka benar kalau kita tidak dapat berbuat sesuatu."

Di akhir suratnya ke Rosa Abendanon, Kartini pun meminta persetujuan Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan Hindia Belanda JH Abendanon, suami Rosa, untuk dapat bersekolah di Belanda.

"Di Eropa kami akan belajar dengan bebas. Jelaslah keterangan saya mengenai 'mengapa' nya? Saya harap, nyonya memahami saya."

Namun cita-cita Kartini untuk bersekolah di Eropa akhirnya kandas karena tak diizinkan oleh ayahnya.

Kartini kemudian menikah dengan Bupati Rembang, K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat, yang sudah pernah memiliki tiga istri, pada tanggal 12 November 1903.

Namun cita-citanya untuk menjadi guru tercapai.  Suaminya mengerti keinginan Kartini dan dia diberi kebebasan dan didukung mendirikan sekolah wanita di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor kabupaten Rembang, atau di sebuah bangunan yang kini digunakan sebagai Gedung Pramuka.

Tak lama setelah berhasil mencapai cita-citanya, Kartini meninggal dunia pada 17 September 1904 di usia 25 Tahun.

Namun kegigihan dan perjuangan Kartini masih dapat dirasakan hingga saat ini. Berkat kegigihannya, didirikan Sekolah Wanita oleh Yayasan Kartini di Semarang pada 1912, dan kemudian di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya.

Pada tanggal 2 Mei 1964, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Soekarno sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com