Ditangkap tanpa diadili
Setelah peristiwa G-30-S meletus, Gerwani menjadi salah satu organisasi kemasyarakatan yang dituduh sebagai sayap PKI. Mereka pun menjadi sasaran penumpasan.
Sumini dan beberapa temannya ditangkap oleh tentara sekitar tanggal 21 November 1965. Sumini sempat mendekam selama 5 bulan di penjara Pati, kemudian dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan khusus wanita di Bulu, Jawa Tengah.
Hingga 6,5 tahun ditahan, Sumini tidak pernah diadili. Saat itu, tutur Sumini, Gerwani difitnah sebagai organisasi sayap Partai Komunis Indonesia dan ikut melakukan aksi kekejaman terhadap 6 jenderal yang ditangkap pada peristiwa G-30-S.
Sumini mengatakan, pada 1965 koran Berita Yudha dari Angkatan Bersenjata mengabarkan ada dua nama anggota Gerwani yang ditangkap, yaitu Jamilah dan Fainah.
Keduanya diberitakan melakukan kekerasan, seperti menyileti dan mencungkil mata para jenderal. Berita itu memancing amarah masyarakat.
Gerwani menjadi bulan-bulanan. Pemberangusan terhadap organisasi itu pun dilakukan di bawah pimpinan tentara. Sumini menyangkal bahwa kedua perempuan itu adalah anggota Gerwani.
Menurut dia, kedua wanita itu adalah pekerja seks komersial yang dipaksa untuk mengaku sebagai anggota Gerwani.
Di dalam penjara Bukit Duri, Jakarta, seorang teman Sumini pernah bertemu dengan Fainah. Kepadanya, Fainah mengaku dipaksa menari dalam keadaan telanjang di hadapan para jenderal sebelum pembunuhan. Tarian diiringi lagu "Genjer-Genjer".
"Padahal, setelah diangkat jenazahnya itu, mata mereka semua utuh. Itu dikatakan oleh dokter forensik. Tidak benar kalau Gerwani dilatih untuk mencungkil mata jenderal," ujar Sumini.
Selanjutnya: Berharap rehabilitasi