Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Simposium Tragedi 1965 Diharap Desak Jaksa Agung Lakukan Penyidikan

Kompas.com - 18/04/2016, 23:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Reza Muharam, aktivis International People's Tribunal on 1965 Crimes Against Humanity in Indonesia (IPT 1965) yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, mengatakan bahwa Simposium Nasional "Membedah Tragedi 1965" harus bisa menghasilkan rekomendasi yang mampu mendesak Kejaksaan Agung meneruskan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Menurut Reza, Komnas HAM sudah mengeluarkan laporan penyelidikan yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam tragedi 1965.

Karena itu Simposium harus menghasilkan rekomendasi yang mendorong Kejagung sikapi hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Komnas HAM sudah bilang ada indikasi kejahatam terhadap kemanusiaan saat terjadinya tragedi 65," ujar Reza, saat memberikan keterangan di sela Simposium, Senin (18/4/2016).

Selain itu, Reza juga menuturkan perlunya Presiden Joko Widodo membentuk Komisi Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran untuk membuka peluang tragedi 1965 diselesaikan melalui jalur yudisial.

Menurut dia, penyelesaian kasus melalui jalur yudisial merupakan langkah awal bagi pemerintah dalam mengupayakan pengungkapan kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban sebelum menuju proses rekonsiliasi.  

"Kami punya bukti terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Kalau kita sebagai bangsa Indonesia tidak bisa selesaikan masalaah ini, maka komunitas intenasional yang harus selesaikan masalah ini," ucapnya.

Lebih lanjut Reza juga memberikan usulan kepada pemerintah untuk menghentikan teror dalam bentuk apapun terhadap korban tragedi 1965.

Hal tersebut merupakan bentuk jaminan keamanan yang harus diberikan oleh negara kepada korban agar mereka merasa tidak terstigma dan terdiskriminasi saat melakukan aktivitas mereka.

"Saya tidak ingin ada bapak-bapak dan ibu-ibu korban yang sudah tua itu digeruduk oleh kelompok-kelompok tertentu dan dilaranh melakukan aktivitas mereka," kata Reza.

Hal kedua yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mencabut UU atau peraturan yang mendiskriminasi eks-tapol dan keluarganya.

Jika tidak dicabut, kata Reza, maka sepanjang hidup korban akan merasa tertindas dengan stigma negatif dan harus menerima perlakuan yang diskriminatif, entah dari pemerintah maupum dari lingkungan sekitar.

"UU diskriminatif pada eks-tapol harus dicabut. Itu dosa yang diwariskan sampai sekarang," ungkapnya.

Kompas TV Mahasiswa Desak Simposium Nasional 65 Dibubarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com