Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus 1965 Jangan seperti Main Bola Pingpong

Kompas.com - 18/04/2016, 20:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus kekerasan 1965 dipertanyakan. Pihak yang semestinya berwenang menyelesaikan persoalan itu justru dianggap kerap lempar tanggung jawab.

Hal itu mengemuka saat rapat dengar pendapat antara Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (18/4/2016). Adapun pihak yang dimaksud yakni Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

"Komnas lempar ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga lempar ke Komnas HAM. Masa setiap ditanya lempar pingpong? Kan udah enggak nyaman," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu.

"Sebagai institusi negara, enggak boleh main pingpong. Jangan negara korbankan itu atas alasan pingpong," lanjut dia.

Anggota Komisi III lainnya, Daeng Muhammad menilai, pelanggaran hak asasi manusia terjadi ketika penyelesaian kasus 1965 digantung pemerintah. Menurut dia, Komnas HAM berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Komnas bisa memberikan rekomendasi. Tapi tak hanya sebatas rekomendasi, juga beserta fakta data plus konstruksi penyelesaiannya," kata Daeng.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus 1965 selama ini kerap dijadikan objek kampanye setiap calon presiden yang akan maju saat eleksi. Namun, penyelesaian kasus itu tak pernah menemui titik terang.

"Kita terbebani masa lalu, tapi penyelesaiannya tak jelas oleh negara," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya telah diminta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Dewan Pertimbangan Presiden untuk menyelesaikan persoalan itu.

Salah satu hal yang tengah dilakukan yakni menginisiasi penyelenggaraan Simposium Nasional Tragedi 1965. (Baca: "Simposium Nasional Tragedi 1965 Bukan untuk Mencari Benar dan Salah")

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan perspektif dari berbagai pihak terkait upaya pertama soal pengungkapan kebenaran itu," ujarnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan simposium bukan lah akhir dari pengusutan kasus 1965. Simposium justru merupakan awal dari proses jangka panjang penyelesaian kasus tersebut. (Baca: Todung: Pemerintah Jokowi Harus Berani Buka Kebenaran Peristiwa 1965)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com