Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Uang yang Disita dari Jaksa Kejati Jabar Bukan Uang Pengganti

Kompas.com - 14/04/2016, 16:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa uang yang dijadikan barang bukti kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah uang pengganti kerugian negara.

Ada beberapa alasan yang menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penyuapan.

"Sudah diklarifikasi, di rencana penuntutan yang diambil KPK, sudah jelas uang pengganti hanya sekitar Rp 160 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Menurut Syarief, jumlah uang pengganti dalam kasus BPJS di Kabupaten Subang yang diketahui KPK hanya sekitar Rp 160 juta. Sedangkan, uang yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan berjumlah Rp 528 juta.

Selain itu, terdapat hal lain yang menguatkan bahwa uang tersebut bukan sebagai uang pengganti.

Menurut Syarief, jaksa yang menyimpan uang tersebut tidak memiliki bukti administrasi bahwa uang tersebut adalah uang pengganti.

"Tidak ada tanda terima. Masa kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda di dalam lemari kerja?" kata Syarief.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp 528 juta di ruangan Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, saat melakukan tangkap tangan. (baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)

Uang itu diberikan oleh Lenih Marliani, istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Menurut KPK, asal usul uang itu berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Sebelum ditahan, Ojang sempat mengutarakan permintaan maaf kepada masyarakat Subang. (baca: Ditangkap KPK, Bupati Subang Minta Maaf)

Namun belakangan, pihak Kejati Jabar beralasan uang tersebut bukan suap, melainkan cicilan penggantian kerugian negara oleh terdakwa Jajang.

"Yang ditemukan KPK di ruang inisial DR itu adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali saat dihubungi, Rabu (13/4/2015) malam.

Remon mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi anggaran BPJS di Subang sekitar Rp 4,7 miliar. (baca: Kejati Jabar Sebut Uang yang Disita KPK Bukan Barang Bukti Suap)

Diakui Remon saat ini pihak Jajang salam proses pengembalian kerugian negara secara bertahap.

Ia menganggap bahwa kemungkinan jaksa tidak mengetahui asal usul uang yang diberi kepadanya sehingga dianggap uang suap.

Menurut Remon, dari Rp 4,7 miliar kewajiban uang pengganti, Jajang selaku terdakwa telah mengembalikan uang sekira Rp 900 juta.

Kompas TV Bupati Subang Resmi Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com