JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ragu untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Terlebih lagi, menghentikan reklamasi Teluk Jakarta ini sudah menjadi keputusan rapat antara Komisi IV DPR serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja, Rabu (14/4/2016).
Dalam rapat tersebut disimpulkan, ada tujuh pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca: Ini Alasan Komisi IV dan Menteri Susi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)
Edhy pun mempertanyakan kenapa Ahok begitu mudahnya menggusur kawasan permukiman yang dihuni masyarakat miskin, tetapi enggan menghentikan proyek besar yang dianggapnya melangar UU.
"Ahok gusur rakyat bisa, kenapa pengusaha tidak bisa? Kenapa orang yang lebih kuat, kita tidak berani?" kata Edhy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Edhy lalu menyinggung penggusuran yang dilakukan Ahok, seperti penggusuran Pasar Ikan yang baru-baru ini dilakukan.
(Baca: Raperda Reklamasi Dihentikan, Ahok Nilai DPRD Pemberi Harapan Palsu)
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu tidak ada apa-apanya dibandingkan pelanggaran dalam reklamasi Teluk Jakarta.
"Negara ini bukan negara pengusaha, tetapi negara rakyat Indonesia," kata politisi Partai Gerindra ini.
(Baca: Fadli Zon: Mudah-mudahan Kita Berumur Panjang sampai Ahok Dapat Rompi Oranye)
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron. Politisi Partai Demokrat ini mengaku sedih melihat kebijakan Ahok yang menggusur rakyat kecil, sementara pengusaha besar bisa membangun proyek yang melanggar UU.
"Jangan yang besar dipaksakan tumbuh, tetapi yang kecil didorong keluar. Di mana hati nurani kita?" ujar Herman.
Ahok sebelumnya menekankan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi. Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.
(Baca: Ahok: Kira-kira DPRD Pecat Gue Enggak kalau Batalkan Reklamasi? Pasti Dipecat Gue!)
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action.
"Ada yang tanya reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus. Sekarang kalau ada class action bagaimana? Class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.
Menurut Ahok, banyak pertimbangan yang mendasarinya untuk tak mau menghentikan proyek reklamasi. (Baca: Ahok Tak Masalah Proyek Reklamasi Distop, asal...)
Pertimbangan pertama, kata dia, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Oleh karena itu, Ahok menganggap, menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum.
Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.
"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak? Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin. Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? Pasti dipecat, gue," ujar Ahok.