Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa

Kompas.com - 12/04/2016, 15:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Subang Ojang Sohandi diduga berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Hal itu diduga sebagai salah satu alasan Ojang untuk menyuap jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa kasus BPJS, dan mengamankan OJS (Ojang) agar tidak tersangkut kasus yang sama," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Ojang diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum Deviyanti Rochaeni, yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik. Uang diberikan melalui istri Jajang yang bernama Lenih Marliani.

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Subang dan Dua Jaksa sebagai Tersangka)

Kasus suap ini ternyata tidak hanya melibatkan seorang jaksa. Uang sejumlah Rp 528 juta ternyata merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN). Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar.

Fahri merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Lenih, Jajang, dan Ojang sebagai pemberi suap.

(Baca: Selain Suap Jaksa, Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi)

Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus bagi Ojang, ia disangkakan juga dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. KPK menduga, selain menyuap jaksa, Ojang juga menerima gratifikasi.

(Baca: Mendagri: Bupati Subang Tidak Langsung Diberhentikan)

Sementara itu, KPK menetapkan Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai tersangka penerima suap.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK Geledah Kantor Bupati Subang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com