JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan kembali meminta pimpinan DPD untuk menandatangani Tata Tertib DPD yang telah direvisi.
Menurut rencana, permintaan itu akan diajukan saat rapat paripurna DPD, Senin (11/4/2016).
"Saya sekarang ini tetap akan minta tanda tangan karena itu kewajiban BK untuk minta tanda tangan," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen.
Pimpinan DPD sebelumnya telah menolak menandatangi revisi Tatib yang telah dibahas di dalam Pansus Tatib saat sidang paripurna 17 Maret 2016 lalu.
(Baca: Tolak Jabatan Ketua DPD Dipangkas, Irman Gusman Minta Fatwa MA)
Pimpinan DPD yang ada saat itu, terutama Ketua DPD Irman Gusman, menolak keputusan Pansus Tatib untuk mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD.
Akibatnya, sidang paripurna saat itu sempat memanas, lantaran pimpinan juga menutup sidang secara tiba-tiba.
(Baca: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPD Bergulir)
Menurut Fatwa, tanda tangan pimpinan DPD atas Tatib yang telah direvisi dan sudah diambil keputusan dalam rapat paripurna sebenarnya hanya bersifat administratif.
"Tidak mempunyai implikasi yuridis sebenarnya. (Tapi karena) itu suatu putusan paripurna, itu harus ditandatangani pimpinan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.