Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan, Penjara, dan Kita

Kompas.com - 10/04/2016, 06:50 WIB

Dalam Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners PBB yang telah diratifikasi, pada butir tentang personel penjara antara lain dinyatakan, pertama, administrasi lembaga pemasyarakatan harus mempersiapkan pemilihan yang cermat setiap tingkat personel.

Hal ini karena pengurusan penjara yang tepat bergantung pada integritas, kemanusiaan, kemampuan profesional, dan kecocokan pribadi mereka dalam pekerjaan.

Kedua, sejauh mungkin personel penjara harus mencakup sejumlah ahli yang cukup, seperti ahli psikiatri, ahli psikologi, pekerja sosial, guru dan instruktur perdagangan.

Ketiga, personel harus memiliki tingkah laku yang baik, efisien dan kemampuan jasmani. Gaji harus memadai untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian.

Sepengetahuan saya, kebanyakan petugas pemasyarakatan memperoleh pengetahuan tentang ”pemasyarakatan” hanya ketika menjadi taruna di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (sekarang Politeknik Ilmu Pemasyarakatan). Itulah beberapa contoh soal yang perlu dipahami dan dipecahkan bersama.

Keluar dari ketertutupan

Berhasil tidaknya konsepsipemasyarakatan bergantungpada adanya kerja sama baik dari instansi pemerintah lainnya maupun masyarakat.

Di Inggris, dalam UU Pendidikan (The Education Act, 1944), Menteri Pendidikan diberi wewenang untuk mewajibkan kantor pendidikan setempat melaksanakan program-program pendidikan pada narapidana.

Selain itu, tahun 1910, telah dibentuk badan yang bernama Departemental Committee on the Supply of Books to Prisons,yang memberikan buku-buku yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan narapidana.

Sejauh mana masyarakat dapat diajak berpartisipasi dalam pembinaan narapidana bergantung pada legitimasi terhadap pemasyarakatan.

Ini dapat terjadi kalau hukum pidana, baik yang substantif maupun yang prosedural, diorientasikan ke tengah masyarakat, dalam arti paling sedikit sanksi pidananya harus diorientasikan dalam orbit yang societal dan tidak custodial seperti sekarang ini.

Sistem nilai yang bertentangan, organisasi dan kebijakan yang tidak secara eksplisit merupakan pencerminan dari adanya konsepsi yang baru, sarana yang tak memadai, telah melembaganya nilai-nilai lama yang kontradiktif, perundang-undangan yang ketinggalan zaman, merupakan sebab-musabab kelambanan dalam pemberian bentuk konsepsi baru pemasyarakatan.

Legitimasi terhadap adanya cara-cara yang baru itu tidak jatuh begitu saja dari langit, tetapi harus diusahakan oleh instansi yang paling bersangkutan dengan pelaksanaan cita-cita itu (institusi pemasyarakatan) sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Ini dimungkinkan kalau instansi itu keluar dari ketertutupannya.

Thomas Sunaryo, Kriminolog; Pengajar Pascasarjana Multi-Disiplin UI; Pernah menjadi Penasihat Ahli Persatuan Narapidana Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com