Dalam Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners PBB yang telah diratifikasi, pada butir tentang personel penjara antara lain dinyatakan, pertama, administrasi lembaga pemasyarakatan harus mempersiapkan pemilihan yang cermat setiap tingkat personel.
Hal ini karena pengurusan penjara yang tepat bergantung pada integritas, kemanusiaan, kemampuan profesional, dan kecocokan pribadi mereka dalam pekerjaan.
Kedua, sejauh mungkin personel penjara harus mencakup sejumlah ahli yang cukup, seperti ahli psikiatri, ahli psikologi, pekerja sosial, guru dan instruktur perdagangan.
Ketiga, personel harus memiliki tingkah laku yang baik, efisien dan kemampuan jasmani. Gaji harus memadai untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian.
Sepengetahuan saya, kebanyakan petugas pemasyarakatan memperoleh pengetahuan tentang ”pemasyarakatan” hanya ketika menjadi taruna di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (sekarang Politeknik Ilmu Pemasyarakatan). Itulah beberapa contoh soal yang perlu dipahami dan dipecahkan bersama.
Keluar dari ketertutupan
Berhasil tidaknya konsepsipemasyarakatan bergantungpada adanya kerja sama baik dari instansi pemerintah lainnya maupun masyarakat.
Di Inggris, dalam UU Pendidikan (The Education Act, 1944), Menteri Pendidikan diberi wewenang untuk mewajibkan kantor pendidikan setempat melaksanakan program-program pendidikan pada narapidana.
Selain itu, tahun 1910, telah dibentuk badan yang bernama Departemental Committee on the Supply of Books to Prisons,yang memberikan buku-buku yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan narapidana.
Sejauh mana masyarakat dapat diajak berpartisipasi dalam pembinaan narapidana bergantung pada legitimasi terhadap pemasyarakatan.
Ini dapat terjadi kalau hukum pidana, baik yang substantif maupun yang prosedural, diorientasikan ke tengah masyarakat, dalam arti paling sedikit sanksi pidananya harus diorientasikan dalam orbit yang societal dan tidak custodial seperti sekarang ini.
Sistem nilai yang bertentangan, organisasi dan kebijakan yang tidak secara eksplisit merupakan pencerminan dari adanya konsepsi yang baru, sarana yang tak memadai, telah melembaganya nilai-nilai lama yang kontradiktif, perundang-undangan yang ketinggalan zaman, merupakan sebab-musabab kelambanan dalam pemberian bentuk konsepsi baru pemasyarakatan.
Legitimasi terhadap adanya cara-cara yang baru itu tidak jatuh begitu saja dari langit, tetapi harus diusahakan oleh instansi yang paling bersangkutan dengan pelaksanaan cita-cita itu (institusi pemasyarakatan) sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Ini dimungkinkan kalau instansi itu keluar dari ketertutupannya.
Thomas Sunaryo, Kriminolog; Pengajar Pascasarjana Multi-Disiplin UI; Pernah menjadi Penasihat Ahli Persatuan Narapidana Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.