Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan, Penjara, dan Kita

Kompas.com - 10/04/2016, 06:50 WIB

Spektrum penghuni yang sangat luas ini menyebabkan pengelolaan lapas pun menjadi kompleks dan memerlukan penyesuaian atau perubahan yang komprehensif.

Tak hanya berkisar pada alasan keterbatasan sarana dan dana sebagai penyebab pemasyarakatan berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, juga kreativitas sipir yang ”terpenjara” oleh rutinitas pekerjaan.

Persoalan dampak psikologis dalam ”dunia kecil” buatan manusia itu tak hanya dialami narapidana, tetapi juga berpengaruh terhadap ”mentalitas” sipir: muncul sikap ”makin banyak penghuni lapas, makin banyak memperoleh uang”.

Sebagai contoh, haruskah ketiadaan dana di lapas mengakibatkan ”pengebirian” hak-hak narapidana, seperti cuti mengunjungi keluarga, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat?

Supaya memperoleh pembebasan bersyarat, narapidana harus mengeluarkan biaya sendiri, mulai dari penyiapan jaminan keluarga (diketahui RT/RW dan lurah), inspeksi balai pemasyarakatan ke rumah penjamin, surat kelakuan baik di lapas, surat keterangan kesehatan, pelaksanaan sidang, eksekusi oleh kejaksaan negeri setempat, dan seluruh biaya ”tetek-bengek” yang lazim di Indonesia.

Dengan proses ”normal” seperti itu saja, pengurusan pembebasan bersyarat di sekitar Jabodetabek sekarang ini biayanya Rp 4 juta-Rp 6 juta.

Dengan demikian, narapidana yang memperoleh fasilitas ini hanya mereka yang bisa menyediakan biaya sebesar itu. Tidak punya uang, jangan harap bisa dapat pembebasan bersyarat.

Pemberian hak-hak narapidana secara otomatis sebenarnya salah satu cara pengurangan jumlah penghuni.

Sementara itu, ketidaktersediaan data rata-rata hukuman, masa penahanan, menyebabkan kita tak bisa membuat kurva jumlah narapidana dan masa penahanan, menumpuk pada hukuman mana, sehingga gini ratio tidak bisa dihitung (hukuman terhadap remisi).

Kalaupun dipaksakan, hasil yang diperoleh tidak bisa dipertanggungjawabkan secara statistik.

Data pelanggar pidana berulang, sudah masuk penjara lalu masuk lagi (residivis), juga tak tersedia. Dengan demikian, sejauh mana penjara bisa ”mengubah” perilaku narapidana tak bisa dibuktikan.

Asumsinya, jumlah pelanggaran pidana (pencurian) berkorelasi positifdengan tingkat pengangguran (kesulitan ekonomi keluarga).

Oleh karena itu, sekalipun pelaku sudah dipenjarakan, ketika ia keluar dari penjara tetapi realitas sosial masih seperti sebelumnya, maka kondisi itu akan mendorong eks napi kembali melanggar hukum. Di sinilah letak pentingnya ilmu-ilmu sosial yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com