JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan mengirim tim ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (8/4/2016), untuk memeriksa tiga tersangka kasus dugaan rencana suap ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemeriksaan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak Kejati DKI.
"Hari ini jajaran Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dipimpin oleh Pak inspektur Babul Khoir periksa di KPK mengenai pihak-pihak yang sudah di KPK," ujar Widyo saat dihubungi, Jumat (8/4/2016).
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut Pakpahan.
Babul datang bersama anggota tim pemeriksa lainnya sejumlah tiga orang. (baca: Jaksa Agung: Belum Tentu Orang Kejaksaan Tahu Kalau Mau Disuap)
Sebelumnya, Jamwas telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, dan sejumlah penyabat Kejati DKI Jakarta lainnya. Namun, ia belum mau terbuka soal hasil pemeriksaan.
"Nanti lah kita masih proses pemeriksaan," kata Widyo.
Meski begitu, dari pemeriksaan diketahui ternyata Sudung mengenal Marudut selaku pihak perantara secara personal.
Namun, belum diketahui apakah keduanya sempat berinteraksi soal rencana suap itu. (baca: Operasi Tangkap Tangan KPK dan Percobaan Penyuapan Jaksa)
Sudi, Dandung, dan Marudut merupakan tersangka dugaan suap dalam.penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
Perkara yang dimaksud, yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya.
(baca: Perantara Suap kepada Oknum Kejati Ternyata Teman Main Golf Pejabat PT Brantas)
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
Dari tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.