Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Kalau Masalah Pajak, WNI yang Ada dalam "Panama Papers" Dapat "Tax Amnesty"

Kompas.com - 08/04/2016, 10:09 WIB

Dokumen tersebut kemudian dikenal dengan sebutan "The Panama Papers".

Panama Papers mengungkap nama banyak pejabat dan pengusaha dari berbagai negara di dunia yang pernah menyewa jasa Mossack untuk mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak di luar negeri.

Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam Dokumen Panama Papers tersebut.

Pengusaha asal Indonesia yang tersangkut dalam data tersebut antara lain Sandiaga Uno, Riza Chalid, dan Djoko Tjandra (buron kasus Bank Bali). Sandiaga, yang berencana mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta, telah mengonfirmasi data tersebut.

Tiga tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2013, dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama "Offshore Leaks". Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.

(Baca: Heboh "Panama Papers", Begini Cara Nasabah Superkaya Simpan Hartanya di Luar Negeri)

Sumber informasi Offshore Leaks ini berbeda dari Panama Papers yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama, yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.

Data Offshore Leaks berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island, sedangkan Panama Papers berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca, di Panama.

Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan, mulai dari penggelapan pajak hingga pidana pencucian uang. Di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.

Baik Offshore Leaks maupun Panama Papers sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com