JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak lagi berpihak pada korban terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Alasannya, Kontras menyebut bahwa tiga komisioner Komnas HAM yang masuk dalam tim gabungan rekonsiliasi untuk penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, kini mendukung proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur non-hukum.
Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan, tiga komisioner tersebut dinilai telah menegasikan keadilan dengan cara instan, sekedar ingin cepat selesai dan cenderung memonopoli proses komunikasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung yang terjadi selama ini.
"Kami menemukan fakta bahwa ada tiga komisioner Komnas HAM yang pro dengan proses non-yudisial atau rekonsiliasi," ujar Puri saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Puri mengatakan, tim gabungan rekonsiliasi itu dibentuk pemerintah pada tahun 2015. Tim ini beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Komnas HAM.
Perwakilan Komnas HAM, kata dia, adalah Nurcholis, Roichatul Aswidah dan Siti Noor Laila.
Dengan masuknya beberapa institusi negara, Kontras menganggap tim yang dibentuk oleh Pemerintah itu menjadi tidak kredibel dan independen.
"Tim tersebut beranggotakan institusi negara yang seharusnya tidak boleh ada di sana, termasuk ketiga anggota komisioner tersebut," kata Puri.
Puri menyesalkan kenapa ketiga komisioner Komnas HAM justru ikut membenarkan proses penyelesaian non yudisial dengan bersedia bergabung dalam tim rekonsiliasi.
Kemudian pada awal tahun 2016, ketiga komisioner ini mengajukan konsep penyelesaian kasus melalui sebuah forum eksklusif yang akan memfasilitasi pertemuan antara terduga pelaku dengan korban.
Forum tersebut, kata Puri, menjadi forum akhir atau final, yang artinya proses penyelesaian kasus dilakukan tanpa melalui meja pengadilan.
"Ini yang bahaya menurut saya. Forum itu eksklusif karena hanya dihadiri oleh pelaku dan korban. Apabila dilakukan, maka Pemerintah tidak perlu membawa kasus pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan," kata Puri.
Selain itu, Puri juga melihat gagasan yang diutarakan oleh 3 komisioner Komnas HAM merupakan bentuk usaha menyederhanakan proses penyelesaian kasus tanpa melibatkan korban.
Hingga saat ini, Kompas.com masih mencoba mengkonfirmasi kepada Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.