Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab Sebut Menteri Susi Tak Punya Wewenang soal Reklamasi di Jakarta

Kompas.com - 06/04/2016, 18:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki wewenang atas proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kalau membaca Pasal 16 (Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), reklamasi di Pantura Jakarta bukan kewenangannya Menteri KKP," ujar Pram di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Pasal 16 perpres itu berbunyi, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."

Reklamasi Pantai Utara Jakarta, kata Pram, tidak termasuk kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, sebagaimana tertulis dalam pasal itu.

(Baca: Menguji Argumen Ahok soal Dasar Hukum Reklamasi Pantai Utara Jakarta)

Selain itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam Pasal 4 kepres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Pramono.

Meski demikian, Pram meminta Ahok tetap berdiskusi dengan Menteri Susi agar pelaksanaan reklamasi Jakarta tetap sesuai koridor peraturan yang ada.

Dengan demikian, hal tersebut tidak menyebabkan tumpang tindih wewenang dengan kementerian lain. (Baca: Seskab Ingin Ahok, Menteri Susi, dan Menteri Siti Duduk Bersama Bahas Reklamasi)

Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan bahwa mereka yang melakukan reklamasi teluk Jakarta harus menyelesaikan izin-izin dari KKP. Ia mengatakan, sebelum ada izin tersebut, proyek reklamasi harus dihentikan dahulu.

(Baca juga: Susi: Jika Ada Kesalahan Perizinan Reklamasi, Bisa Diselesaikan bersama Ahok)

"Di-postpone dulu, diselesaikan program-program substitusi kepada nelayan," kata Susi dalam acara Indonesia Lawyers Club di TVOne, Selasa (5/4/2016).

Kompas TV Ahok Tantang Penggugat Reklamasi ke PTUN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com