JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung minta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk duduk bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membahas reklamasi pantai utara Jakarta.
Sebab, pemerintah tidak ingin reklamasi Jakarta menyalahi aturan yang ada.
"Supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari, lebih baik Pemerintah Daerah Jakarta dan Menteri KKP duduk bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk memetakan persoalan secara keseluruhan," ujar Pramono di kantornya, Rabu (6/4/2016).
Pram menjelaskan, reklamasi Jakarta, salah satunya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 16 dalam Perpres itu menyebutkan, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."
Pemerintah pusat, lanjut Pram, tidak ingin reklamasi pantai utara Jakarta yang merupakan wewenang Gubernur DKI Jakarta, menyalahi aturan itu.
"Karena kalau dilihat di lapangan, pasti pelaksanaannya tidak seratus persen sama dengan apa yang saya jelaskan tadi. Ada kemungkinan berbeda," tutur Pramono.
Topik kedua yang harus didiskusikan Ahok, Susi dan Siti adalah tentang kontribusi pengembang.
Sebab, belum ada satu pun undang-undang, keppres atau perpres yang mengatur besaran berapa kompensasi pengembang atas proyek reklamasi itu.
Besaran kontribusi pengembang hanya diatur di dalam Peraturan Daerah yang hingga kini belum paripurna.