JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya memastikan pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum.
Ia mengatakan, pejabat Kejati DKI siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi jika keterangannya dibutuhkan.
"Kami selalu mendukung langkah-langkah KPK dalam hal apabila perlu bantuan kita selalu siap," ujar Waluyo saat dihubungi, Senin (4/4/2016).
Waluyo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia pun bersedia jika penyelidik perkara yang tengah berjalan di Kejati DKI diperiksa sebagai saksi.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada panggilan KPK untuk pejabat Kejati DKI Jakarta.
"Sampai sekarang belum (dipanggil)," kata Waluyo.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku tak keberatan jika bawahannya diperiksa KPK.
Bahkan, Prasetyo menyarankan agar penyelidik perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di PT Brata Abipraya juga diperiksa.
Saat ini, Kejati DKI tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT BA. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.