JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di kantor PT Agung Podomoro Land di Jakarta Barat.
Setelah melakukan penggeledahan semalaman, KPK menyita sejumlah dokumen yang ditampung dalam dua kontainer.
"Penyidik membawa dokumen sebanyak dua kointainer berukuran sedang," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Sabtu (2/4/2016).
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (1/4/2016) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Sabtu pagi pukul 07.00 WIB. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan dokumen apa saja yang disita KPK.
KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor APL, yakni ruangan Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja serta dua karyawannya, Trinanda Prihantoro dan Berlian, di lantai 46.
"Pengeledahan juga di ruang finance dan accounting di lantai 45," kata Yuyuk.
Ariesman dijerat kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka.
Diketahui, Sanusi menerima uang dari Ariesman sebanyak dua kali. Pertama, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp 1 miliar lagi.
Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara itu langsung ditangkap KPK. (Baca: Sanusi Ditangkap KPK Usai Terima Uang di Mal)
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi. (Baca: KPK: Sanusi Terima Rp 1,14 Miliar dalam Dua Tahap)
Sebanyak 1 miliar merupakan uang dari pemberian kedua. Adapun 140 juta merupakan sisa dari Rp 1 miliar dalam pemberian pertama, yang sebagian besar sudah digunakan Sanusi.