Tanpa sanksi
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, tidak ada sanksi yang jelas bagi penyelenggara negara yang tak melaporkan LHKPN.
Sanksi disebut hanya diberlakukan oleh instansi terkait dan selama ini dianggap tak berjalan.
Menurut Fadli, hal lain yang membuat ironi atas DPR adalah Ketua DPR Ade Komarudin pun belum melaporkan LHKPN miliknya.
Padahal, yang seharusnya memberi sanksi adalah pimpinan institusi tersebut. Akan tetapi, Ade belum menyerahkan LHKPN sejak 2011.
(Baca: KPK: Ade Komarudin Belum Laporkan Harta Kekayaan sejak 2011)
"Ketua DPR nya saja tidak melaporkan LHKPN. Ini preseden buruk bagi saya. Sudah lebih dari tiga bulan (menjabat Ketua DPR), tetapi belum melaporkan. Jadi, anggota DPR pun sudah wajib," tutur Fadli.
Ia pun mengusulkan agar ke depannya pemberian sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN bisa ditarik keluar dari instansi terkait, misalnya diberikan saja wewenangnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat sanksi diberikan oleh institusinya, itu sudah tidak efektif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.